بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Shalat Berjamaah
![]() |
| Indahnya Shalat Berjamaah |
Adapun keutamaan shalat berjamaah diantaranya adalah:
- Akan dilipatgandakan pahala menjadi dua puluh tujuh derajat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Shalat begjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan selisih pahala 27 derajat" (HR. Bukhori dan Muslim)
- Mendapat naungan dari Allah SWT pada hari kiamat. Rasulullah SAW bersabda: "Tujuh golongan yang Allah akan menaungi mereka pada suatu hari (Kiamat) yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya; (diantaranya) Seorang penguasa yang adil, pemuda yang dibesarkan dalam ketaatan kepada Rabbnya, seseoarang yang hatinya selalu terpaut dengan masjid,........." (Muttafaqun alaihi)
- Mendapat pahala seperti haji. Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan berwudhu untuk shalat lima waktu (secara berjama'ah di masjid), maka pahalanya seperti pahala orang berhaji yang memakai kain ihram." (HR. Abu Dawud)
Dari beberapa keutamaan tersebut seharusnya dapat memotivasi kita untuk selalu melaksanakan sholat lima waktu secara bersama.
Wajibkah Shalat lima waktu berjamaah?
Shalat berjamaah adalah adalah termasuk dari sunnah (yaitu jalan dan petunjuknya) rasulullah dan para sahabatnya. Rasulullah dan para sahabatnya selalu melaksanakannya, tidak pernah meninggalkannya kecuali jika ada udzur yang syar'i. Bahkan ketika Rasulullah sakitpun beliau tetap melaksanakan shalat berjama'ah di masjid dan ketika sakitnya semakin parahbeliau memerintahkan Abu Bakar untuk mengimami para sahabatnya. Para sahabat pun bahkan ada yang dipapah oleh dua orang (karena sakit) untuk melaksanakan shalat berjama'ah di masjid. Kalau kita membaca dan memperhatikan dengan sebaik-baiknya Al-qur'an, As-Sunnah serta pendapat dan amalan salafush shalih maka kita akan mendapati bahwa dalil-dalil tersebut menjelaskan kepada kita akan wajibnya shalat berjama'ah di masjid/musholla.
Perintah Allah SWT untuk Ruku' bersama orang-orang yang Ruku'
Dari dalil yang menunjukkan wajibnya shalat berjama'ah adalah firman Allah SWT:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
"Dan
dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang
rukuk." (Al-Baqarah : 43)
Allah SWT memerintahkan ruku' bersama-sama orang yang ruku', yang demikian itu dengan bergabung dalam ruku' maka ini merupakan perintah menegakkan shalat berjama'ah. Mutlaknya perintah menunjukkan wajibnya mengamalkannya kecuali jika ada udzur yang benar-benar menyebabkan kita tidak bisa mengikuti shalat berjamaah di masjid/Musholla.
Dari keterangan di atas berarti tidak ada alasan untuk kita yang dalam keadaan lapang (tidak ada udzur) meninggalkan sholat berjamaah di musholla/masjid. Udzur terbagi dua, yakni udzur umum dan udzur khusus.
Udzur umum misalnya hujan deras baik di malam hari maupun siang hari, angin kencang pada malam kelam, hujan salju, udara dingin yang menyengat, becek parah, dan sejenisnya. Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhu bahwa ia ketika mengumandangkan adzan pada suatu malam yang sangat dingin dan berangin, ia mengucapkan: "Shallu fii rihaalikum" (shalatlah kalian di tempat masing-masing), kemudian ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan para muadzin agar mengucapkan perkataan di atas apabila malam sangat dingin dan turun hujan deras. Ibnu baththal berkata: "Para ulama sepakat bahwa dibolehkan tidak menghadiri jama'ah karena hujan deras, cuaca gelap, angin kencang dan sejenisnya.
Beberapa udzur khusus diantaranya:
- Sakit. Yang dimaksud sakit disini adalah yang memberatkan penderitanya menghadiri shalat jama'ah. Tidak termasuk di dalamnya sakit ringan, seperti pusing kepala, flu ringan dan sejenisnya. Dalilnya dalam firman Allah SWT: "Dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan."(QS. Al Mu'minun:78) Dan juga ketika Rasulullah SAW jatuh sakit, beliau meninggalkan shalat jama'ah selama beberapa hari dan memerintahkan Abu Bakar mengimami shalat jamaah
- Kondisi tidak aman yang dapat membahayakan diri, harta dan kehormatannya. Allah SWT berfirman : لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al Baqarah:286). Abdullah bin Abbas ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa mendengar seruan adzan dan ia tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya kecuali bila ada udzur." Mereka bertanya : " Wahai Rasulullah, apa udzurnya?" Beliau menjawab: "Rasa takut (situasi tidak aman) dan sakit."
- Menahan Al-Akhbatsain. Al-Akhbatsain adalah buang air kecil dan buang air besar. Sebab hal itu akan menghalanginya shalat dengan khusyuk dan sempurna. Berdasarkan hadis muslim dari Aisyah ia berkata: "Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Tidak boleh mengerjakan shalat saat makanan telah dihidangkan dan tidak pula saat menahan Al-Akhbatsain."
- Saat makanan telah dihidangkan. Berdasarkan hadist di atas tadi. Yakni sabda Rasulullah: "Tidak boleh mengerjakan shalat saat makanan telah dihidangkan" Diriwayatkan dari Nafi' dan Abdullah bin Umar ra. berkata: "Apabila salah seorang dari kamu sedang menyantap hidangan janganlah tergesa-gesa hingga ia menyelesaikan makannya meskipun iqamat shalat telah dikumandangkan". Namun udzur yang ke-empat ini jangan kita jadikan aslasan untuk sering tidak shalat berjamaah, karena kita bisa mengatur kapan kita harus makan, tidak menjelang iqamat. Udzur yang diberikan karena alasan yang benar-benar mendesak dan tidak dibuat-buat.
Karena pentingnya masalah sholat berjamaah sampai-sampai Rasulullah SAW pernah meminta seseorang tunanetra untuk menunaikan sholat berjamaah di masjid karena masih mampu mendengar seruan adzan. Bahkan, Rasulullah SAW pun pernah bermaksud membakar rumah yang penghuni laki-lakinya tidak mau turut shalat jamaah bersama beliau. Sejak pertama kali shalat disyari'atkn, rasulullah SAW senantiasa melaksanakannya secara berjamaah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar